LDK PP Muhammadiyah

Pengertian Hukum Islam

0 121

Pengertian Hukum islam Sebagai Solusi Kehidupan Masyarakat Harmonis Sebagai penganut agama muslim terbesar, Indonesia cukup sadar tentang hukum islam. Memang ada banyak hal akan kita pelajari. Misalnya sumber hukum islam, pembagian hukum islam, tujuan hukum islam dan contoh hukum islam.

Pengertian Hukum Islam Menurut Ulama dan Ahli

Pengertian hukum islam menurut beberapa tokoh, dapat diartikan sebagai berikut.

1. Abdul Ghani Abdullah

Menurut Abdul Ghani Abdullah dalam bukunya yang diterbitkan di Gema Insani Press mengungkapkan bahwa hukum islam sebagai hukum yang bersumber dan menjadi bagian dari agama islam. Ia pun juga menyebutkan bahwa konsepsi hukum islam sebagai dasar dan kerangka hukum yang ditetapkan oleh Allah.

Hukum islam menurut Abdul Ghani Abdullah, tidak hanya mengatur antara manusia dengan Tuhannya saja. tetapi juga mengatur hubungan antara manusia dengan manusia. Juga mengatur antara hubungan manusia dengan alam semesta.

2. Amir Syarifuddin

Beda lagi dengan pendapat Amir Syarifuddin, hukum islam menurutnya sebagai perangkat peraturan wahyu Allah dan Sunnah Rasul tentang tingkah laku manusia mukalaf yang diakui dan diyakini.

3. Eva Iryani

Hukum islam menurut Eva Iryani adalah syariat islam yang berisi sistem kaidah-kaidah yang didasarkan pada wahyu Allah SWT dan Sunnah Rosul mengenai tingkah laku orang yang sudah dapat dibebani kewajiban, yang diakui dan diyakini, yang mengikat semua pemeluknya.

Eva Iryani menjelaskan bahwa tingkah laku yang dimaksud adalah mengacu pada segala perilaku dan sikap Rasulullah. Disebutkan pula syariat diambil berdasarkan pada istilah yang merunut pada hukum-hukum yang diperintahkan Allah Swt untuk umat-Nya dengan amaliyah.

Dari pembahasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa pengertian hukum islam dapat diartikan sebagai kerangka dasar aturan islam yang merujuk pada Al-Quran dan Hadis.

Sumber: https://deepublishstore.com/blog/materi/pengertian-hukum-islam/

Leave A Reply

Your email address will not be published.