LDK PP Muhammadiyah

4 Sumber Hukum Islam

0 101

Kehadiran hukum islam ternyata memiliki maksud dan tujuan. Salah satunya untuk menyatukan perbedaan. Mengingat banyak interpretasi tentang ajaran islam. Interpretasi yang timbul inilah yang memicu terjadi perbedaan pendapat, konflik, pemahaman radikal dan sifat keegoisan masing-masing golongan.

Maka dari itu, hukum islam hadir sebagai penengah. Kenapa penengah? Karena hukum islam disusun berdasarkan pada sumber hukum islam, dikutip dari lama NU Online. Adapun sumber hukum islam yang digunakan, mengacu sebagai berikut.

1. Al-Qur’an

Sumber hukum islam yang paling dasar adalah Al Qur’an. Sebagai kitab suci umat muslim, tentu saja Al Qur’an sebagai tiang dan penegak. DImana Al Qur’an pesan langsung Dari Allah SWT yang diturunkan lewat Malaikat Jibril. Kemudian Jibril menyampaikan langsung kepada Nabi Muhammad.

Muatan Al Qur’an berisi tentang anjuran, ketentuan, larangan, perintah, hikmah dan masih banyak lagi. Bahkan, di dalam Al Quran juga disampaikan bagaimana masyarakat yang berakhlak, dan bagaimana seharusnya manusia yang berakhlak.

2. Hadits

Hadits sabagai sumber islam yang tidak kalah penting. Kenapa hadis digunakan untuk hukum islam? Karena Hadis merupakan pesan, nasihat, perilaku atau perkatan Rasulullah SAW. segala sabda, perbuatan, persetujuan dan ketetapan dari Rasulullah SAW, akan dijadikan sebagai ketetapan hukum islam.

Hadits mengandung aturan-aturan yang terperinci dan segala aturan secara umum. Muatan hadits masih penjelasan dari Al-Qur’an.  Perluasan atau makna di dalam masyarakat umum, hadits yang mengalami perluasan makna lebih akrab disebut dengan sunnah.

3. Ijma’

Mungkin ada yang asing dengan sumber hukum islam yang ketiga, iaitu ijma’. Ijma’ dibentuk berdasarkan pada kesepakatan seluruh ulama mujtahid. Ulama yang di maksud di sini adalah ulama setelah sepeninggalan Rasulullah SAW.

Kesepakatan dari para ulama, Ijma’ tetap dapat dipertanggungjawabkan di masa sahabat, tabiin dan tabi’ut tabiin. Kesepakatan para ulama ini dibuat karena penyebaran Islam sudah semakin meluas tersebar kesegala penjuru.

Tersebarnya ajaran islam inilah pasti ada perbedaan antara penyebar satu dengan yang lainnya. nah, kehadiran ijma’ diharapkan menjadi pemersatu perbedaan yang ada.

4. Qiyas

Qiyas sepertinya tidak banyak orang yang tahu. Sekalipun ada yang tahu, masih ada perbedaan keyakinan, bahwa qiyas ini tidak termasuk dalam sumber hukum islam. Meskipun demikian, para ulama sudah sepakat Qiyas sebagai sumber hukum islam.

Qiyas adalah sumber hukum yang menjadi penengah apabila ada suatu permasalahan. Apabila ditemukan permasalahan yang tidak ditemukan solusi di Al-Quran, Hadits, Ijma’ maka dapat ditemukan dalam qiyas.

Sumber; https://deepublishstore.com/blog/materi/pengertian-hukum-islam/

Leave A Reply

Your email address will not be published.