Nisab dan Hak Beribadah: Luasnya Ruang Berzakat

Oleh: Miqdam Awwali Hashri, S.E., M.Si (Mahasiswa Doktoral Pengkajian Islam-Filantropi Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Pengurus Lembaga Dakwah Komunitas PP Muhammadiyah)

Menjelang pertengahan Ramadan, medsos kembali diramaikan oleh perbincangan mengenai nisab zakat pendapatan. Perdebatan yang muncul kali ini bukan mengenai angka fiqh klasik 85 gram emas sebagai standar nisab, melainkan pada bagaimana secara kontemporer angka tersebut dikonversi ke dalam rupiah. Di sinilah letak kegelisahan sebagian masyarakat.

Harga emas logam mulia 24 karat yang terus meningkat secara signifikan dalam beberapa waktu terakhir memunculkan asumsi bahwa batas nominal rupiah untuk nisab zakat pendapatan otomatis ikut melonjak. Implikasinya adalah mempersempit cakupan muzaki. Secara logika awam, jika 85 gram emas dikalikan dengan harga emas murni yang sedang tinggi, maka angka nisab rupiah tentu akan semakin besar. Namun, realitas secara administratif menunjukkan dinamika yang berbeda.

BAZNAS telah menetapkan acuan yang tidak menggunakan harga emas 24 karat, melainkan harga emas dengan kadar 14 karat. Konsekuensinya, nominal rupiah yang menjadi batas nisab lebih rendah dibandingkan jika dihitung dengan emas murni 24 karat. Keputusan ini disertai kajian resmi, berdasarkan hasil diskusi dengan akademisi, ulama, dan berbagai lemba zakat; yang dapat diunduh dan dipelajari secara terbuka oleh publik.

Banyak yang memandang kebijakan ini dengan nada kritis. Ada yang mempertanyakan dasar metodologinya, ada pula yang membandingkannya dengan pendekatan fiqh klasik. Perdebatan itu sah dan penting dalam ruang akademik maupun kelembagaan. Namun dalam tulisan ini, saya tidak hendak masuk ke wilayah polemik tersebut. Saya justru ingin berbagi perspektif yang lebih personal sekaligus normatif.

Terus terang, saya merasa gembira ketika acuan rupiah untuk zakat pendapatan menjadi lebih rendah.

Mengapa demikian? Karena dengan nisab yang lebih longgar, peluang saya untuk menunaikan zakat justru semakin besar. Dalam perspektif hak beragama, kebijakan seperti ini membuka ruang yang lebih luas bagi seorang Muslim untuk menjalankan kewajiban ibadahnya. Bagi saya, kesempatan berzakat bukanlah beban, melainkan kenikmatan.

Selama ini, dalam praktik sosial, zakat sering dipersepsikan sebagai beban finansial tambahan yang muncul ketika seseorang telah mencapai tingkat kesejahteraan tertentu. Padahal secara teologis, zakat adalah instrumen penyucian harta sekaligus jiwa. Zakat bukan semata kewajiban administratif, melainkan juga mekanisme spiritual dan sosial yang menjaga harmoni distribusi harta.

Jika nisab ditetapkan terlalu ketat, maka semakin kecil peluang orang yang secara formal masuk sebagai kategori wajib zakat pendapatan. Secara fiqh mungkin sah, tetapi dari sisi perluasan partisipasi ibadah, ruangnya menjadi lebih sempit. Sebaliknya, ketika batas nisab lebih longgar dengan tetap berbasis argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan, maka lebih banyak individu yang memiliki kesempatan untuk ikut serta dalam ekosistem zakat tersebut.

Saya memandang ini bukan semata-mata soal angka, tetapi soal akses terhadap ibadah.

Dalam kerangka hak beragama, setiap Muslim memiliki hak sekaligus kewajiban untuk menjalankan perintah syariat. Jika sebuah kebijakan memperluas akses tersebut tanpa menyalahi prinsip-prinsip dasar, maka di sana terdapat dimensi kemaslahatan yang patut diapresiasi. Kita sering berbicara tentang kebebasan menjalankan shalat, puasa, dan ibadah lainnya. Namun jarang disadari bahwa penetapan parameter administratif seperti nisab juga berpengaruh pada ruang aktualisasi keberagamaan seseorang.

Analogi yang paling sederhana adalah shalat. Bayangkan jika akses terhadap tempat ibadah dipersempit atau regulasi dibuat sedemikian ketat sehingga hanya sebagian kecil orang yang dapat menjalankannya dengan nyaman. Tentu kita akan merasa ada yang tidak beres. Dalam konteks zakat, nisab yang lebih terjangkau justru memberikan ruang partisipasi yang lebih luas. Mungkin sebagian pihak kurang setuju dengan analogi ini, namun analogi inilah yang paling mendekati dalam konteks hak beribadah.

Selain itu, zakat bukan hanya relasi vertikal antara hamba dan Tuhan, tetapi juga relasi horizontal antarwarga bangsa. Dana zakat yang terhimpun tidak berhenti sebagai angka statistik, melainkan menjadi instrumen pemberdayaan, pengentasan kemiskinan, pendidikan, kesehatan, termasuk lingkungan, dan berbagai program kemaslahatan lainnya. Semakin banyak yang berzakat, semakin kuat pula daya ungkit sosialnya.

Ada satu dimensi yang sering luput dalam diskursus publik tentang zakat. Zakat berfungsi untuk membersihkan harta dari bagian yang bukan hak kita. Dalam pandangan ini, harta yang kita miliki tidak sepenuhnya milik individu. Ada hak orang lain yang melekat di dalamnya. Dengan demikian, ketika saya diberi kesempatan untuk menunaikan zakat karena nisabnya lebih longgar, saya merasa sedang diberi peluang untuk menunaikan amanah tersebut secara lebih luas.

Ramadan adalah momentum refleksi. Ia mengajarkan bahwa ukuran keberkahan tidak selalu identik dengan akumulasi materi, tetapi dengan kebermanfaatan. Dalam konteks ini, saya melihat kebijakan yang memperluas kesempatan berzakat sebagai bagian dari upaya memperluas kebermanfaatan kolektif.

Tentu saja, diskursus metodologis mengenai konversi emas 14 karat versus 24 karat tetap penting. Transparansi kajian, konsistensi metodologi, dan akuntabilitas publik adalah fondasi kepercayaan terhadap lembaga pengelola zakat. Namun di luar perdebatan teknis itu, ada dimensi spiritual yang tidak kalah relevan, yakni bagaimana kebijakan tersebut berdampak pada semangat keberagamaan individu.

Bagi saya pribadi, semakin besar peluang untuk berzakat, semakin besar pula peluang untuk membersihkan diri dan harta. Zakat bukan sekadar kewajiban tahunan atau bulanan, tetapi latihan kepekaan sosial. Ia melatih kita untuk tidak terlalu melekat pada kepemilikan, dan pada saat yang sama mengakui adanya hak kolektif dalam setiap pendapatan yang kita peroleh.

Di tengah berbagai persoalan bangsa, mulai dari ketimpangan ekonomi, kemiskinan struktural, moral, hingga krisis lingkungan, zakat memiliki posisi strategis sebagai instrumen redistribusi yang berbasis nilai spiritual. Saya hanya berdoa agar setiap rupiah yang dikeluarkan melalui zakat menjadi sebab turunnya keberkahan Allah SWT bagi negeri ini.

Mungkin bagi sebagian orang, nisab yang lebih rendah dipandang sebagai standar yang diturunkan. Namun bagi saya, itu adalah pintu yang dibukakan. Pintu untuk beribadah lebih luas, pintu untuk berbagi lebih banyak, dan pintu untuk membersihkan harta lebih cepat.

Pada akhirnya, yang terpenting bukanlah apakah angka itu terasa tinggi atau rendah, melainkan bagaimana kita menyikapinya. Jika ia menjadi alasan untuk menunda, maka kita kehilangan momentum. Tetapi jika ia menjadi peluang untuk mempercepat kebaikan, maka di situlah nilai zakat menemukan maknanya yang paling dalam.

Ramadan selalu mengajarkan satu hal. Keberkahan tidak diukur dari seberapa banyak yang kita simpan, melainkan dari seberapa tulus yang kita lepaskan. Dan ketika kesempatan untuk melepas itu semakin terbuka, saya memilih untuk bersyukur. Wallahahua’lam.

Get in Touch

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related Articles

Latest Posts