Lembaga Dakwah Komunitas (LDK) teken MoU dengan Universitas Muhammadiyah Cirebon (UMC) di pembukaan Training of Trainer (TOT) LDK Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah di aula lantai 7 Gedung Ir Juanda Kampus 2 Universitas Muhammadiyah Cirebon (UMC), Jum’at (8/12/2023).
Disaksikan oleh seluruh peserta TOT dan undangan, nota kesepahaman alias memorandum of understanding (MoU) ini di tandatangani oleh Ketua LDK PP Muhammadiyah Muchamad Arifin SAg MAg dengan Rektor UMC Arif Nurudin MT.
Ikut menyaksikan Ketua PP Muhammadiyah Dr M Saad Ibrahim MA, Sekretaris LDK PP Muhammadiyah Dr Suhardin, MPd, Kepala Program Studi Tafsir Qur’an dan Tafsir UMC Dr Toto Santi Aji MAg, dan Wakil Ketua PWM Jawa Barat Prof Dr Mahmud Syafei, dan Ketua LDK PWM Jawa Barat Drs Maman Kosman.
Di dalam nota kesepahaman tersebut tertera tujuannya adalah untuk mendayagunakan sumberdaya LDK maupun UMC. Dalam hal ini adalah pengajar maupun mahasiswa UMC Prodi Qur’an dan Tafsir dalam pelaksanaan dan pengembangan dakwah komunitas Al-Qur’an.
“Sebagaimana sebelumnya, kerja sama LDK dengan perguruan tinggi, yaitu UMS, maka kerja sama dengan UMC ini adalah untuk pembentukan dan pembinaan komunitas penghafal al-Qur’an,” terang Muchamad Arifin saat dihubungi PWMU.CO
Beberapa hal yang disepakati dalam MoU di antaranya adalah dengan rekruitmen dai komunitas al-Qur’an termasuk pengiriman dai ke daerah 3T dan monitoring dakwah komunitas serta pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
“Pengabdian mereka membentuk komunitas pengajar maupun penghafal sl-Qur’an akan disetarakan dengan nilai PPL dan KKM, termasuk para dosennya yang nanti menjadi pembimbing,” terang Toto Santi Aji , saat dihubungi PWMU.CO.
Mahasiswa yang akan diterjunkan di dalam program pembentukan dan pembinaan komunitas al-Qur’an ini ialah yang saat ini sedang belajar di Program Dtudi Qur’an dan Tafsir.
“Nanti dai komunitas al-Qur’an ini akan diterjunkan di tengah masyarakat umum, juga tidak menutup kemungkinan jika dibutuhkan untuk diterjunkan ke daerah 3T,” imbuh Toto.
Kerja sama LDK PP dan UMC ini berlaku selama lima tahun, yaitu 8 Desember 2023—8 Desember 2028.