Oleh : Dr. Suhardin, S.Ag., M.Pd., Sekretaris LDK Pimpinan Pusat Muhammadiyah
LDKMUH.OR.ID – Judi perilaku menyimpang pada manusia semenjak dahulunya. Mengapa manusia memiliki kecendrungan untuk berjudi?
Pada judi ada sebuah harapan untuk mendapatkan keberuntungan, kemewahan, kekayaan dan kejayaan. Kerja ringan hasil banyak. Kerja santai keuntungan tinggi. Sedikit usaha banyak hasil.
Sekalipun secara kenyataan, amat sedikit sekali orang sukses gara-gara judi, pada umumnya judi mendatangkan bencana sosial, kehilangan harta benda, kehilangan keluarga, bahkan stress dan depresi, bunuh diri dan terjadi kriminalitas secara sistemik.
Sekarang polisi sangat agresif melakukan pemberantasan judi online. Judi online topik yang hangat diperbincangkan dalam berbagai media.
Perkembangan teknologi dan internet, akses platform judi online menjadi semakin mudah dan meluas. Marak dan meluasnya disebabkan; pertama, kemudahan akses bermain kapan saja dan di mana saja tanpa harus pergi ke lokasi fisik.
Kedua, varietas permainan judi online menawarkan berbagai jenis permainan, mulai dari poker, slot, hingga taruhan olahraga.
Ketiga, bonus dan promosi judi online menawarkan bonus pendaftaran, promosi, dan insentif lain yang menarik pemain baru.
Keempat, anonimitas pemain bisa berjudi dengan relatif menarik bagi mereka yang ingin menjaga privasi.
Dampak yang terlihat secara kasat mata dari fenomena judi online ini; pertama, kecanduan yang dapat berdampak buruk pada kehidupan pribadi dan finansial seseorang.
Kecanduan judi sering dikaitkan dengan gangguan kesehatan mental; depresi, gangguan kecemasan, dan penyalahgunaan zat. Orang yang mengalami kekalahan beruntun mungkin merasakan penurunan harga diri dan perasaan putus asa.
Kedua, kejahatan siber, termasuk penipuan dan pencurian identitas, penipuan dan pemalakan kepada jejaring identitas yang sudah dicuri.
Untuk membiayai kebiasaan berjudi, beberapa individu mungkin banyak yang melakukan kegiatan illegal; pencurian, penipuan, atau penggelapan.
Beberapa pemain judi online melakukan eksploitasi sistem dalam rangka mendapatkan keuntungan.
Ketiga, masalah keuangan, penjudi mengalami kehilangan uang dalam jumlah besar dapat menyebabkan tekanan finansial yang berat, memicu stres dan kecemasan.
Tekanan finansial ini sering kali dapat memperburuk kondisi mental seseorang. Pengabaian tanggung jawab pekerjaan, keluarga, dan sosial karena fokus yang berlebihan pada judi dan kehilangan minat pada aktivitas lain yang sebelumnya disukai.
Keempat, pengaruh terhadap finansial keluarga, utang dan kerugian finansial dapat menyebabkan konflik dalam keluarga, perceraian, dan perpecahan rumah tangga.
Para pecandu judi mengabaikan tanggung jawab keluarga, termasuk kebutuhan emosional dan fisik anggota keluarga.
Kecanduan judi juga menarik diri dari teman-teman dan aktivitas sosial, karena ketidakmampuan untuk membayar utang atau memenuhi komitmen finansial, sehingga menyebabkan konflik dengan teman dan rekan kerja.
Menurut beberapa penelitian, sekitar 1-3 persen populasi mengalami kecanduan judi, dengan persentase yang lebih tinggi di antara mereka yang berjudi online.
Studi menunjukkan, pemain judi online memiliki risiko lebih tinggi untuk mengalami kecanduan, dibandingkan dengan pemain judi tradisional.
Judi online sangat cerdas dalam mengatur ritme kemenangan. Berawal dari kemenangan, kemudian berusaha lagi untuk berjudi lagi, mengharapkan kemenangan, pada situasi demikian, bandar memberikan kekalahan.
Kekalahan tersebut membuat andrenaline penjudi bangkit untuk membayar kekalahannya, sehingga pada akhirnya menjual berbagai asset yang dimiliki.
“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. Sesungguhnya setan hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui minuman keras dan judi serta (bermaksud) menghalangi kamu dari mengingat Allah dan (melaksanakan) shalat, maka tidakkah kamu mau berhenti?”
Perbuatan judi merupakan perbuatan setan, dilarang untuk mengerjakannya, agar beruntung, menang dan berjalan secara lurus menuju keridhaan Allah SWT.
Setan memang disetting dan diciptakan Allah menjadi kelompok oposisional kaum beriman, yang senantiasa menghalangi orang yang beriman untuk thaat dan dekat dengan Allah, target setan tersebut menjauhkan orang beriman dari Allah, dan memasukkan ke dalam golongan mereka.
Media judi sangat strategis dilakukan setan melakukan rekrutmen anggotanya, sehingga para penjudi menjadi kelompok setan.
Kesadaran demikian perlu dikembangkan kepada orang beriman agar, tersadar dan melakukan recovery diri, refreshing diri, melakukan muhasabah, evaluasi diri terhadap yang sudah dilakukan, resiko yang ditimbulkan oleh judi.
Kepada para generasi muda yang belum terpapar, secara dini perlu disadarkan untuk tidak melakukan iseng-iseng, coba-coba, karena perbuatan ini berawal dari coba-coba dan iseng.
Pada akhirnya merasa enak dan mencandu, karena prosesnya pada andrenalin yang ada pada jiwa manusia, pendekatannya adalah pendekatan kejiwaan.