Ibadah haji merupakan rukun Islam yang kelima, dan memiliki kedudukan istimewa dalam kehidupan seorang Muslim. Setiap tahun, jutaan umat Islam dari seluruh penjuru dunia berkumpul di Tanah Suci untuk menunaikan kewajiban ini. Namun, tahukah Anda bahwa haji dapat dilaksanakan dengan tiga cara yang berbeda? Ketiga cara tersebut adalah haji Tamattu’, haji Ifrad, dan haji Qiran. Masing-masing memiliki tata cara dan ketentuan yang berbeda. Yuk, kita kenali lebih dalam!
Haji Tamattu’ – Umrah Dulu, Haji Kemudian
Haji Tamattu’ adalah jenis haji yang paling banyak jamaah haji lakukan dari luar Arab Saudi, termasuk Indonesia. Pada pelaksanaan haji Tamattu’, jamaah mengerjakan umrah terlebih dahulu, lalu setelah itu baru melaksanakan ibadah haji.
Tata cara Haji Tamattu’:
Sesampainya di miqat, jamaah berihram untuk umrah, seraya mengucapkan:
“Labbaika ‘umratan” (لَبَّيْكَ عُمْرَةً)Setelah tiba di Makkah, melakukan tawaf, sa’i, dan tahallul (mencukur atau menggunting rambut).
Setelah itu, jamaah bebas dari ihram dan menunggu hingga tanggal 8 Zulhijjah (hari Tarwiyah).
Pada tanggal 8 Zulhijjah, jamaah kembali berihram untuk haji, lalu melanjutkan rangkaian manasik haji.
Karena mengerjakan umrah dan haji secara terpisah dalam satu musim haji, jamaah yang memilih haji Tamattu’ diwajibkan membayar dam (denda) berupa hewan kurban.
Haji Ifrad – Haji Dulu, Umrah Kemudian
Berbeda dengan Tamattu’, pada haji Ifrad jamaah mendahulukan haji, baru setelah itu mengerjakan umrah. Jenis ini biasa jamaah laksanakan dari wilayah sekitar Tanah Haram atau mereka yang membawa hewan kurban sejak dari negerinya.
Tata cara Haji Ifrad:
Sejak dari miqat, jamaah langsung berihram untuk haji dengan niat:
“Labbaika hajjan” (لَبَّيْكَ حَجًّا)Setelah menyelesaikan seluruh rangkaian ibadah haji (wuquf di Arafah, mabit di Muzdalifah, melontar jumrah, dan thawaf ifadah), barulah jamaah mengerjakan umrah.
Karena hanya melaksanakan satu jenis ibadah dalam satu niat dan urutan, jamaah haji Ifrad tidak dikenai dam. Haji inilah yang menurut sebagian pendapat merupakan cara yang dipilih Nabi Muhammad saw. saat Haji Wada’.
Haji Qiran – Haji dan Umrah Sekaligus
Jika haji Tamattu’ dan Ifrad secara terpisah, maka haji Qiran menggabungkan haji dan umrah sekaligus dalam satu niat dan satu waktu. Sejak dari miqat, jamaah sudah memasukkan keduanya ke dalam satu ihram.
Tata cara Haji Qiran:
Jamaah berihram dengan niat:
“Labbaika ‘umratan wa hajjan” (لَبَّيْكَ عُمْرَةً وَحَجًّا)
atau
“Labbaika hajjan wa ‘umratan” (لَبَّيْكَ حَجًّا وَعُمْرَةً)Melaksanakan seluruh rangkaian ibadah haji, dan tidak perlu lagi umrah secara terpisah, karena telah dilakukan dalam satu rangkaian.
Seperti haji Tamattu’, jamaah haji Qiran juga diwajibkan membayar dam karena menggabungkan dua ibadah sekaligus.
Perbandingan Singkat
| Jenis Haji | Urutan Ibadah | Ihram | Dam |
|---|---|---|---|
| Tamattu’ | Umrah → Haji | Dua kali | Ya |
| Ifrad | Haji → Umrah (setelah) | Satu kali | Tidak |
| Qiran | Umrah + Haji bersamaan | Satu kali | Ya |
Penutup
Ketiga jenis haji tersebut sah dan sesuai dengan tuntunan Nabi Muhammad saw. Perbedaannya terletak pada urutan pelaksanaan, niat ihram, serta ketentuan membayar dam. Pilihan terhadap salah satu jenis haji biasanya menyesuaikan dengan kondisi dan kemampuan masing-masing jamaah.
Sebagai penutup, penting bagi setiap calon jamaah haji untuk memahami manasik haji secara menyeluruh agar ibadah bisa berjalan benar-benar sesuai tuntunan Rasulullah saw. Untuk panduan lebih lengkap, Anda bisa membaca buku “Tuntunan Manasik Haji” terbitan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.
Semoga Allah memudahkan setiap langkah kita menuju Tanah Suci. Aamiin.
Oleh: Najihus Salam
